Hai semua! Sesuai janjiku di post sebelumnya yang mengupas tentang Bahaya Kosmetik Palsu & Krim Pemutih, aku akan menjelaskan lebih lanjut tentang BPOM. Karena Nomor Registrasi BPOM masih erat hubungannya dengan produk kecantikan, maka hari ini aku akan coba menulis bagaimana cara mengecek nomor registrasi yang tertera pada produk kosmetik / perawatan kulit yang kita miliki :D Cara ini sama bisa diaplikasikannya ke produk makanan dan obat, tapi karena topik blog ini adalah tentang KECANTIKAN, jadi pastinya aku menggunakan produk kosmetik sebagai contoh hehe.
Sebenarnya aku percaya sebagian besar dari kalian sudah mengenal yang namanya BPOM, singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan; tapi ngga ada salahnya aku menjelaskan lagi kan :D
BPOM ini adalah Badan yang mengawasi dan memberi izin untuk peredaran obat dan makanan. Untuk produk kecantikan, dimasukkan ke dalam kategori obat dan diawasi oleh BPOM. Karena itulah semua produk kecantikan / kosmetik yang beredar secara resmi di Indonesia harus memiliki izin edar dalam bentuk NOMOR RESGISTRASI Produk, atau yang biasa kita sebut sebagai No. BPOM.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Kepala Badan POM No. 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan POM mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
- Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
Kalau mau baca lebih lanjut tentang fungsi dan kewenangan BPOM, bisa dibaca di sini :)
Nah kalau mau cek no. registrasi BPOM bagaimana dong?